Kadatua - InfoBusel || Desa Marawali merupakan desa pertama yang menyelenggarakan Musdes Sinkronisasi Hasil Pendataan SDGs Desa di Kecamatan Kadatua, yang digelar pada hari ini, Selasa, 4 Mei 2021 yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Desa Marawali.
Pemerintah Kecamatan Kadatua yang diwakili oleh Alimin, dalam sambutannya pada pembukaan musdes tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah desa ini merupakan salah satu tahapan pendataan SDGs Desa setelah dilakukannya pendataan dan sebelum penginputan pada aplikasi SDGs Desa.
“Setelah Pokja atau tim pendata SDGs menyelesaikan pendataan maka pada musdes ini akan dipresentasikan hasil pendataan mereka di lapangan sebelum ditetapkan dan melakukan input data pada aplikasi SDGs Desa Kemendes PDTT” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Perwakilan TAPM Buton Selatan, Amirudin Madjid. Dalam sambutannya Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif sekaligus yang mengampu (PIC) SDGs dikabupaten ini menyampaikan bahwa maksud dari pelaksanaan musyawarah desa ini untuk melihat sekaligus umpan balik hasil pendataan Pokja SDGs.
“Pelaksanaan musdes ini merupakan bentuk uji publik hasil pendataan pokja SDGs sekaligus melihat gambaran umum desa sesuai hasil pendataan ini, melalui musdes ini juga data yang kita miliki bisa mendapatkan pengakuan publik” lanjutnya.
Dalam kegiatan ini, pokja pendata mempresentasikan rekapan pendataan individu dan rumah tangga mencakup data umum seperti jumlah penduduk, kepala keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan lahan, tingkat pendidikan, pekerjaan utama, penderita penyakit, pengelolaan sampah keluarga, penerima bansos dan bantuan lainnya, sumber penerangan, serta yang berkaitan dengan produksi seperti jagung, ubi kayu, kain tenun, kepemilikan aset, juga ditampilkan foto rumah setiap keluarga sebanyak 256 KK.
Dalam musdes ini sekaligus dirangkaikan dengan pembentukan pos pelayanan teknologi desa (Posyantekdes) serta penetapan pengurus Posyantekdes yang beranggotakan lima orang. Kelima orang tersebut terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, bidang pelayanan dan bidang pengembangan. Pembentukan lembaga posyantekdes sebagai tindak lanjut dari Permendesa 23/2017 tentang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; serta Perbup No 7/2019 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
Kegiatan musdes ini berjalan lancar diwarnai dengan umpan balik dan tanya jawab dari peserta musdes serta beberapa koreksi dan perbaikan data. (Adm)
Komentar
Posting Komentar